Senin, 15 Maret 2010

fiqh jihad

MEMBUNUH SIAPA SAJA DARI PIHAK MUSUH YANG TERLIBAT DALAM PERANG

Para ulama Fikih Ra himahumullâh sepakat bahwa siapa saja dari pihak musuh yang terlibat dalam petempuran halal dibunuh, baik ia termasuk pasukan atau bukan.

Pasukan musuh secara mutlak halal dibunuh, baik mereka terlibat dalam pertempuran atau tidak.

Dalam Badâi' Ash-Shanâ'I disebutkan, "Semua yang tergabung dalam pasukan halal dibunuh, baik ia memerangi atau tidak."

Termasuk dalam pasukan musuh adalah, kaum lelaki yang balig dan mampu bertempur.

Dalam Bidâyah Al-Mujtahid disebutkan, "Dalam peperangan halal membunuh orang-orang musyrik yang laki-laki,balig tergabung dalam pasukan. Pendapat ini disepakti oleh kaum muslimin."

Dalam Al-Kâfî disebutkan, "Semua kaum lelaki yang sudah balig baik yang tentara atau bukan halal dibunuh."

Dalil-dalil yang melandasi halalnya membunuh mereka secara mutlak adalah:

Firman Allah:Lihat Quran surat Attaubah ayat5

Secara umum ayat di atas mengisyaratkan setiap orang musyrik, kecuali yang dikecualikan oleh dalill lainnya.Lihat Quran suratAlbaqoroh190.

Secara umum ayat ini menunjukkan bahwa setiap yang memerangi halal dibunuh.

Selanjutnya berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:


"Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian." (HR Abu Dawud no. 2506).

Adapun orang-orang musyrik yang tidak tergabung dalam pasukan musuh seperti, kaum perempuan, anak-anak, orang-ornag lemah dan yang semisal dengan mereka. Bila mereka terlibat dalam pertempuran baik secara perbuatan, pemikiran atau pendorong dalam bertempur maka mereka halal dibunuh. Demikian kesepakatan para ulama Fikih.

Dalam Kasysyâf Al-Qinâ' disebutkan, "Kami tidak mendapatkan perselisihan bahwa semua yang tidak tergabung dalam pasukan tapi terlibat dalam pertempuran dibunuh."

Dalam Badâi' Ash-Shanâ'I'disebutkan, "Semua yang tidak tergabung dalam pasukan tidak halal dibunuh kecuali yang terlibat secara perbuatan, pemikiran, ketaatan dan penyemangat."

Dalil-dalil yang melandasi dihalalkannya membunuh mereka:

Pertama, terbunuhnya Duraid bin Shummah atau Al-Haris bin Bakr bin Alqamah bin Hawazin dalam perang Hunain. Padahal ia orang yang sudah tua renta yang tak mampu lagu bertempur. Pasukan Hawazin membawanya turut serta dalam pertempuran, menjadikannya sebagai penyemangat dan rujukan strategi. Dan Nabi ` pun tidak mengingkari pembunuhannya.

Riwayat ini meunujukkan bahwa siapa saja yang turut serta dalam pertempuran meski hanya dengan pemikiran boleh dibunuh. Karena pemikiran bahkan merupakan bentuk kontribusi yang terbesar dalam peperangan.

Kedua, Nabi pernah memerintahkan untuk membunuh seorang perempuan bani Quraidhah yang bernama Bunnanah yang telah membunuh Khallad bin Suwaid Al-Anshari pada perang bani Quraidhah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar